Hukum Minum dari Mulut Botol
Pertanyaan, “Apakah larangan minum dari mulut siqa’ (wadah air) itu berlaku untuk minum dari mulut botol?”
Jawaban:
Terdapat larangan dari Nabi shallallahu’alaihi wa sallam meminum dari mulut siqa’
عن أبي هريرة – رضي الله عنه – قال: “نهى رسول الله – صلى الله عليه وسلم – أن يشرب مِن فِي السقاء أو القربة”؛ متفق عليه.
Dari abu Hurairah radhiallahu’anhu berkata, Bahwasanya Nabi Shallallahu’alaihi wasallam melarang minum dari mulut siqa’ atau qirbah. (Mutafaq ‘alaih)
Siqa’ adalah wadah berisi air yang memiliki mulut sehingga air yang ada di dalamnya bisa diminum melalui mulut tersebut semisal qirbah (wadah air terbuat dari kulit).
Para ulama menyebutkan adanya sejumlah illah atau motif hukum untuk larangan ini.
Pertama, apa yang terdapat di dalam qirbah itu tidak terlihat dari luar sehingga boleh jadi di dalamnya terdapat serangga atau bahkan ular yang bisa mengganggunya. Dikisahkan ada orang yang minum melalui mulut qirbah dan yang keluar adalah ular. Motif hukum ini tidak kita jumpai pada botol minuman di zaman ini karena umumnya apa yang ada di dalam botol itu terlihat dari luar.
Kedua, orang yang minum melalui mulut qirbah itu sering kali ketumpahan air karena air yang keluar dari botol tersebut ternyata lebih banyak dari kadar yang dibutuhkan sehingga membasahi baju peminumnya. Motif hukum ini juga kita jumpai pada orang yang minum dari botol sebagaimana bisa kita saksikan.
Ketiga, maksud larangan adalah agar ludah peminum tidak mengenai mulut wadah air atau bercampur dengan air minum yang ada dalam botol tersebut atau nafasnya masuk ke dalam mulut wadah air yang berdampak peminum selanjutnya merasa jijik. Dimungkinkan juga hal tersebut menjadi penyebab tertular penyakit yang ada pada peminum pertama. Motif hukum ini kita jumpai pada aktivitas minum dari botol dengan syarat mulut botol diemut dengan mulut. Oleh karena itu jika minumnya dengan cara ditenggak sehingga mulut peminum tidak bersentuhan dengan mulut botol hukumnya tidak mengapa.
Namun hal tersebut berlaku manakala botol minuman tersebut akan diminum oleh orang lain. Jika botol minuman tersebut hanya diminum sendiri maka tidak mengapa minum dengan mengemut mulut botol.
Tidaklah salah jika kita simpulkan bahwa dilarangnya minum dari mulut wadah air itu dikarenakan ketiga faktor di atas sebagaimana pendapat Ibnul Arabi dan Ibnu Abi Jamrah yang bisa kita simak di Fathul Bari saat penulis Fathul Bari menjelaskan hadits no 5628.
Sebagian motif hukum di atas masih kita jumpai pada orang yang minum dari botol minuman. Oleh karena itu sepatutnya kita tidak minum dari mulut botol minuman terutama jika ada orang lain yang akan ikut minum darinya.
Referensi:
- https://islamqa.info/ar/112010
Dijawab oleh Ustadz Aris Munandar,MPi (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)
Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/31718-dilarang-minum-dari-mulut-botol-langsung.html